|

Jamsostek kelihatannya agak ngaco, ato karyawan perusahaan wempi bekerja yang ngaco ngurus keanggotaan jamsostek.
Sewaktu wempi bekerja di padang wempi di ikutsertakan dalam program jamsostek dan mendapatkan kartu jamsostek sebagai bukti bahwa wempi sudah terdaftar, baru nyampe 2 tahun kerja wempi pindah tugas ke medan... eh... dapat lagi kartu jamsostek, katanya kepesertaan yang baru bukan nyambung dari kepesertaan yang dari padang padahal perusahaannya sama PT PMJ yang berada di Sumbar. Trus... yang lama gimana? penjelasan dari yang ngurusin jamsostek, katanya kepesertaan yang di padang masih aktif kalo mo ngambil dananya tunggu sampai umur kepesertaan 5tahun. Kenapa saldo yang dipadang gak dipindahin aja ke keanggotaan yang baru? gak tau deeehhhh..... Wempi juga coba ke http://www.jamsostek.co.id lihat-lihat tulisan di sana siapa tau ada info mengenai ini, karena puyeng nyarinya wempi coba email ke info@jamsostek.co.id sesuai yang tertera di website tersebut ternyata emailnya gak aktif lho... gimana nih? wempi coba juga klik modul "melihat saldo jht secara mandiri" di http://www.jamsostek.co.id/members/term.php?tipeuser=K, tapi nomor kpj yang diisikan yang lama apa yang baru ato dua-dua nya? setelah dicoba semua opsi websitenya bilang datanya tidak valid tapi gak dikasih tau item mana yang tidak valid, dikasih forecolor merah kek kan wempi bisa perbaiki yang gak valid itu. Ada yang bisa memberikan penjelasan gak? maklum blon mengerti nih.., ngertinya cuma wempi dan pengusaha membayar iuran sekian persen buat jht, jkk dan jkm. Please deh... dompet wempi tebal gara-gara kebanyakan kartu. Artikel yang berhubungan : Beasiswa Jamsostek
|
Comments
haruskan karyawan atau saya yang jemput bola atau datang ke jamsostek utk terdaftar sebagai anggota.atau sebaliknya.padahal tempat saya bekerja kan sudah PT dan sudah pasti terdaftar di depnaker atau dimana ( maaf saya kurang tau soal itu.)
kalau memang kinerja jamsostek harus sistim kerja jemput bola saya yakin semua karyawan pasti akan nasibnya tdk beres atau tidak sejahtera karena sewaktu2 ada kesewenangan pihak perusahaan.mohon jawabannya demi kesejahteraan saya dan kawan2 yg senasib.sekian trima kasih
orang indonesia begini nih kelebihannya, hehe...
lebih suka bertanya daripada membaca.
http://wempi.nokspi.com/index.php/component/content/article/132.html?joscclean=1&comment_id=3144#josc3144
Kebanyakan perusahaan ikut jamsostek hanya karena formalitas saja atau takut kena penalti dari pemerintah.
Saya sudah pernah mengambil dana jamsostek,mudah kok. Sesudah 5 tahun bekerja,datangi kantor jamsostek terdekat, lalu nanti disuruh mengisi surat pernyataan bermaterai,tung gu sebentar,car deh :cheer:
http://wempi.nokspi.com/index.php/opini-a-aspirasi/68-instansi-pemerintah/172-amalgamasi-jamsostek
perusahaan wajib mengikutsertaka n karyawannya sebagai peserta Jamsostek berdasarkan UU no. 3 tahun 1992, yaitu gaji karyawan minimal Rp 1 juta atau jumlah karyawan minimal 10 orang. Jamsostek memiliki Kantor Cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, dimana ada account officer yang bertugas mencari perusahaan yang belum mengikuti Program Jamsostek.
Saran saya, bapak dapat mendatangi langsung Kantor Cabang Jamsostek terdekat atau meminta kepada pihak HRD untuk mengikutsertaka n bapak.
Untuk Jaminan Hari Tua (JHT), total iuran adalah 5,7% dari total gaji, terdiri atas 3,7% dibayarkan oleh perusahaan dan 2% dibayar oleh karyawan. Untuk kasus pak Ngurah, ada kemungkinan perusahaan tidak mau bayar Jamsostek karena tidak mau turut serta dalam membayar iuran (ada perusahaan yang keberatan).
Untuk yang lainnya, apabila berganti perusahaan, boleh saja kalau tidak mau ganti kartu, atau meneruskan ke kartu yang lama. Istilahnya amalgamasi. Hanya terkadang perusahaan malas mengurus ke kantor Jamsostek, jadi dibuatkan kartu yang baru. Bisa saja mencairkan dana dari kartu yang lama, asalkan sudah 5 tahun 1 bulan bekerja dana da surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan lama. Kartu Jamsosteknya pun disimpan dan JANGAN sampai hilang. Supaya tidak ribet mengurusnya.
Demikian, semoga membantu.
RSS feed for comments to this post