|
Dari Wempi -
Catatan Harian
|
|
Sabtu, 18 Agustus 2012 10:08 |
|

Di Padang, Jum'at 17 Agustus 2012, Wempi sholat jum'at di Mesjid Marapalam Indah. Khatib berkotbah tentang pembayaran zakat fitrah, teman-teman tentu sudah tau zakat fitrah itu apa, yang dibayarkan untuk menggenapi/menyempurnakan ibadah dibulan ramadhan. Jika tidak ditunaikan maka segala ibadah yang dikerjakan selama bulan ramadhan batal menghadap Allah SWT. Isi kotbah sang khatib adalah;
Hukum Zakat Fitrah itu ada 4 macam yaitu;
- Mubah
Bagi yang tidak mau repot-repot zakat fitrah boleh dibayarkan pada awal bulan ramadhan hingga akhir ramadhan.
- Wajib
Zakat fitrah berubah hukum menjadi wajib begitu bulan syawal muncul, sebelum khatib naik mimbar.
- Makruh
Zakat fitrah berubah hukum menjadi makruh setelah selesai shalat ied hingga matahari terbenam, shalat maghrib pada hari itu. Artinya zakat fitrah dan segala ibadah yang telah dilaksanakan pada bulan ramadhan batal naik menghadap Allah SWT.
- Haram
Zakat fitrah berdosa jika dibayarkan, Allah SWT murka jika ditunaikan jika pelaksanaanya setalah matahari terbenam pada tanggal 1 syawal.
Lalu kapan waktu terbaik untuk membayar zakat? Waktu yang terbaik adalah pada tanggal 1 syawal sebelum khatib naik mimbar, zakat fitrah sudah ditangan orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah.
Jadi jangan lupa untuk menunaikan zakat fitrah karena segala ibadah yang sudah dilakukan pada bulan ramadhan akan menjadi sia-sia karena tidak tertunainya zakat fitrah.
|